Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan ๐Ÿ‘‰ Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Muhkam dan Mutasyabih

Info informasi Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Muhkam dan Mutasyabih atau artikel tentang Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Muhkam dan Mutasyabih ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain.


Perbedaan Pendapat Ulama  Tentang Muhkam dan  Mutasyabih

Sebagaimana terjadi perbedaan pendapat tentang defenisi muhkam dan mutasyabih dalam maknanya secara terminology, perbedaan pendapat juga terjadi dalam masalah ayat yang mutasyabih. Sumber perbedaan pendapat itu berpangkal pada masalah waqaf (berhenti) dalam  ayat berikut :

ูˆَู…َุง ูŠَุนْู„َู…ُ ุชَุฃْูˆِูŠู„َู‡ُ ุฅِู„ุง ุงู„ู„َّู‡ُ ูˆَุงู„ุฑَّุงุณِุฎُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ ุขู…َู†َّุง ุจِู‡ِ ูƒُู„ٌّ ู…ِู†ْ ุนِู†ْุฏِ ุฑَุจِّู†َุง ูˆَู…َุง ูŠَุฐَّูƒَّุฑُ ุฅِู„ุง ุฃُูˆู„ُูˆ ุงู„ุฃَู„ْุจَุงุจِ  (ุงู„ุนู…ุฑุงู† :7)

Apakah kedudukan lafazh ูˆَุงู„ุฑَّุงุณِุฎُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ ini berkedudukan sebagai mubtada’ yang  khabarnya adalah ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ dengan wawu ditentukan sebagai sebagai huruf isti’naf (permulaan) dan waqaf dilakukan pada lafazh.

   ุฅِู„ุง ุงู„ู„َّู‡ُ   ูˆَู…َุง ูŠَุนْู„َู…ُ ุชَุฃْูˆِูŠู„َู‡ُ    ataukah ia ma’thuf, Sedang lafazh  ูŠَู‚ُูˆู„ُูˆู†َ menjadi hal dan waqafnya pada lafazh  ูˆَุงู„ุฑَّุงุณِุฎُูˆู†َ ูِูŠ ุงู„ْุนِู„ْู…ِ Dalam hal ini ada dua pendapat.

Pendapat pertamamengatakan “isti’naf”. Pendapat ini didukung oleh sejumlah tokoh seperti Ubay bin Ka’ab, Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, sejumlah sahabat tabi’in dan lainnya. Mereka beralasan antara lain dengan keterangan yang diberikan oleh Al-Hakim dalam mustadrakNya, bersumber dari Ibnu Abbas, bahwa ia membaca; “wa ma ya’lamu ta’wilahu illa Allah, wa ar-rasikhuna fil ‘ilmi yaquluna amanna bihi.”

Juga dengan qira’at Ibnu Mas’ud, “Wa inna ta’wilahu ‘indallahi wa ar-rasikhuna fi al-‘ilmi yaquluna amanna bihi,”dan dengan ayat itu sendiri yang menyatakan celaan terhadap orang-orang yang mengikuti hal-hal yang mutasyabih dan menyifatinya sebagai oarng-orang yang hatinya condong kepada kesesatan dan berusaha menimbulkan fitnah.

Dari Aisyah, ia berkata: Rasulullah membaca ayat ini “huwalladzi anzala “alaika al –kitab” sampai dengan “ulul albab.”Kemudian beliau bersabda: “Apabila kamu melihat orang yang suka mengikuti ayat-ayat mutasayabihat, maka mereka itulah yang disinyalir Allah. Maka waspadalah terhadap mereka.”

Pendapat kedua, mengatakan bahwa “wawu” sebagai huruf “athaf. Ini dipilih oleh segolongan ulama lain yang dipelopori oleh Mujahid. Diriwayatkan dari Mujahid, katanya, “Saya telah membacakan mushaf kepada Ibnu Abbas mulai dari Al-Fatihah sampai tamat. Saya pelajari sampai paham setiap ayatnya dan saya tanyakan kepadanya tentang tafsirannya.”

Pendapat ini juga didukung  oleh Imam An-Nawawi. Dalam Syarahnya ia menegaskan, “Pendapat inilah yang paling shahih karena tidak mungkin Allah menyeru hamba-hambaNya dengan uraian yang tidak ada jalan untuk mengetahuinya.” Ulama lain yang mendukung pendapat ini adalah Abu Hasan Al-Asy’ary dan Abu Ishaq Asy-Syirazy (476 H). Asy_syirazy berkata, “Tidak ada satu ayatpun yang maksudnya hanya diketahui Allah.” Para ulama sesungguhnya juga mengetahuinya. Jika tidak, apa bedanya mereka dengan orang awam ?”

Dengan merujuk kepada makna takwil (at-ta’wil), maka akan jelaslah bahwa antara kedua pendapat di atas tidak terdapat pertentangan, karena lafazh “takwil” digunakan untuk menunjukkan tiga makna:
Memalingkan sebuah lafazh dari makna yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh) karena ada suatu dalil yang menghendakinya. Inilah pengertian takwil yang dimaksudkan oleh mayoritas ulama muta’akhirin.

Takwil dengan makna tafsir (menerangkan, menjelaskan), yaitu pembicaraan untuk menafsirkan lafazh-lafazh agar maknanya dapat dipahami.

Takwil adalah pembicaraan tentang substansi (hakikat) suatu lafazh. Maka, takwil tentang zat dan sifat-sifat Allah ialah tentang hakikat zatNya itu sendiri  dan hakikat sifat-sifatNya. Dan takwil tentang hari kemudian yang diberitakan Allah adalah substansi yang ada pada hari kemudian itu sendiri.

Golongan yang berpendapat bahwa waqaf dilakukan pada lafazh “Wama ya’lamu ta’wilahu illallah” dan menjadikan “War-rasikhuna fil “ilmi” sebagai isti’naf (kalimat permulaan) mengatakan, bahwa takwil dalam ayat ini ialah takwil dengan pengertian yang ketiga, yakni hakikat yang dimaksud dari sesuatu perkataan. Karena itu hakikat zat Allah, esensiNya, makna nama dan sifatNya serta hakikat hari kemudian tidak ada yang mengetahui selain Allah.

Sebaliknya, golongan yang mengatakan waqaf pada lafazh ”War-rasikhuna fil ‘ilmi” dengan menjadikan “wawu”sebagai huruf athaf, bukan isti’naf. Memaknai kata takwil tersebut dengan makna yang kedua yakni tafsir. Sebagaimana dikemukakan Mujahid (seorang ahli tafsir terkemuka). Mengenai Mujahid ini Ats-Tsauri berkata, “Jika dikatakan ia mengetahui, ia mengetahui yang mutasyabih, maksudnya ialah bahwa ia mengetahui tafsirannya.

Dengan demikian jelaslah bahwa pada hakikatnya tidak ada pertentangan antara kedua pendapat tersebut. Dan masalahnya hanya berkisar pada arti takwil.

Baca Juga
Pengertian Muhkam dan Mutasyabih
Pendapat Ulama Para ulama terhadap ayat muhkam dan mutasyabih
Pembagian ayat-ayat Mutasyabihat dalam Al-Qur’an
Hikmah dan Nilai-nilai Pendidikan dalam ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih



Demikian artikel tentang Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Muhkam dan Mutasyabih ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Perbedaan Pendapat Ulama Tentang Muhkam dan Mutasyabih ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.